Ayatun At-Takaful Ijtima’i dan Realisasinya Dalam Penggunaan Dana Haji Infrastruktur Ekonomi kebersamaan di sebut juga dengan At-Takaful Al-Ijtima’I. Pada prinsipnya ekonomi kebersamaan bertujuan untuk tolong-menolong, mewujudkan kebahagian dan kebersamaan, sebagaimana prinsip-prinsip ekonomi kebersamaan tersirat dalam QS Al-Qashas ayat 77, Al-hujurat ayat 13 dan Al-Maidah ayat 2. Pelaksanaan ibadah haji dengan waktu tunggu yang cukup lama, mengharuskan dana yang telah disetorkan oleh Jemaah untuk dimanfaatkan agar lebih memiliki nilai guna, sebagaimana amanat Undang-undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Namun wacana dana haji untuk infrastruktur menuai kontroversi dan peneloakan, melalui tulisan ini, penulis mengkaji aplikasi prinsip ayat-ayat ekonomi dengan menggali ayat-ayat tersebut secara penafsiran, maupun pemaknaannya dalam ekonomi kebersamaan, dan aplikasi ekonomi kebersamaan dalam pengelolaan dana haji untuk infrastruktur, dan bagaimana urgensi nya. Terlepas dengan segala polemik dana haji untuk infrastruktur, BPKH telah mengaplikasikan prinsip ekonomi kebersamaan dalam pengelolaan dana haji, sebagaimana hal ini terlihat dalam program kemaslahatan BPKH.
Copyrights © 2021