Ketertiban dan ketentraman merupakan salah satu penangkal, pencegah dan penanggulangan segala bentuk pelanggran hukum dan gangguan lainnya yang ada di masyarakat. Peranan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintahan yang berwenang menjalankan Peraturan Daerah dalam bidang ketertiban dan keamanan sangatlah diperlukan dalam penertiban pedagang kaki lima. Tujuan penelitian ini yaitu, untuk mengetahui dan implementasi kebijakan penertiban PKL menurut peraturan Bupati yang telah dilakukan pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan deskriptif kualitatif, deskriptif adalah bagian dari penjelasan atau penulisan setiap variabel, dengan memaparkan situasi atau peristiwa yang terjadi di dalam objek penelitian kualitatif adalah penelitian yang dapat menghasilkan data secara deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati yang menjadi narasumber dalam penelitian. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data model Miles dan Huberman (1984), mereka mengemukakan bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. Aktivitas dalam analisis data yaitu data collection, data reduction, data display, dan data drawing/verification. Hasil penelitian Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penertiban PKL Di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, dapat dikategorikan terimplementasi. Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Penertiban Pedagang Kaki Lima
Copyrights © 2021