Kegiatan pengabdian yang dilakukan adalah pemahaman legalitas usaha untuk meningkatkan kualitas produkmenggunakan teknologi informasi. Pelatihan teknologi informasi bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM Wirausaha Wanita Berdaya dalam memasarkan produknya secara online dengan strategi yang efektif dan efisien. Sementara itu, pendampingan legalitas usaha bertujuan untuk membantu para pelaku usaha dalam memahami dan memenuhi persyaratan hukum yang diperlukan untuk menjalankan usahanya. Kegiatan pelatihan teknologi informasi meliputi materi-materi seperti strategi pemasaran digital, manajemen konten, media sosial, dan SEO. Selain itu, juga disediakan sesi praktek langsung untuk memperkuat pemahaman para peserta. Kegiatan pendampingan legalitas usaha meliputi pendampingan dalam pengurusan izin usaha, perizinan lingkungan, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan lain-lain. Para peserta akan diberikan panduan dan informasi terkait persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Selain itu perijinan ini juga dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah, misalnya pinjaman modal dengan suku bunga yang rendah (KUR), memperoleh fasilitas pelatihan dari pemerintah daerah. Kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha dalam mengembangkan produknya dengan memanfaatkan teknologi digital secara efektif dan memenuhi persyaratan hukum yang diperlukan. Dengan demikian, kualitas produk yang dihasilkan dapat meningkat dan dapat bersaing di era industri 4.0.
Copyrights © 2023