Jurnal Yudisial
Vol. 16 No. 1 (2023): -

TINJAUAN GOOD GOVERNANCE TERHADAP PEMERINTAH DALAM PEMBAYARAN GAJI HAKIM

Wahyu Sudrajat (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2023

Abstract

ABSTRAKMahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur besaran gaji pokok hakim disamakan dengan besaran gaji pegawai negeri sipil, bertentangan dengan norma dalam beberapa undang-undang. Oleh karena itu ketentuan tersebut kehilangan kekuatan untuk mengikat secara hukum. Setelah lewat dari empat tahun sejak dijatuhkannya Putusan Nomor 23 P/HUM/2018, pemerintah masih melakukan pembayaran gaji hakim dengan mendasarkan pada ketentuan yang sudah mati secara hukum tersebut. Penelitian ini bertujuan menemukan jawaban atas rumusan masalah, yaitu apakah ratio decidendi Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2018, dan apakah sikap pemerintah dalam pembayaran gaji hakim sudah sesuai dengan prinsip good governance. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan menjadikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagai bahan hukum utama. Hasil penelitian menunjukkan ratio decidendi Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 adalah karena dalam beberapa undang-undang, hakim merupakan pejabat negara sehingga ketentuan gajinya tidak dapat disandarkan pada ketentuan gaji pegawai negeri sipil. Dalam pembayaran gaji hakim pasca dijatuhkannya Putusan Nomor 23 P/HUM/2018, pemerintah telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan meruntuhkan prinsip rule of law, sehingga belum memenuhi prinsip good governance. Agar pembayaran gaji hakim dijalankan sesuai dengan prinsip good governance, pemerintah harus segera menerbitkan ketentuan yang mengatur secara khusus tentang gaji pokok hakim. Kata kunci: gaji hakim; ratio decidendi; hak uji materiil.  ABSTRACT The Supreme Court in Decision Number 23 P/HUM/2018, stated that the provisions of Article 3 paragraph (2) of Government Regulation Number 94 of 2012, which stipulates that the basic salary of a judge is equal to that of a civil servant, contradict the norms in several laws. Accordingly, the provision has lost its legally binding force. Over four years after the issuance of the decision, the government still pays salaries for judges based on the defunct provision. As issues formulated, this research aims to find the ratio decidendi of the Supreme Court in the decision and whether the government’s attitude in paying judges’ salaries conforms to the principles of good governance. The research employed a normative approach by referring to the prevailing laws and regulations, especially the Government Administration Law, as the critical legal basis. The results showed that the Supreme Court’s ratio decidendi in the decision was that judges are state officials in several laws. So, the salary provisions cannot be in line with civil servants. In paying the judge’s salary after the Supreme Court’s ruling issuance, the government had committed an abuse of authority that damaged the principle of rule of law. As such, the government did not act following the principles of good governance. To ensure that judges’ salaries are paid based on the principles of good governance, the government should enact a provision that specifies the basic salary for judges. Keywords: judge salary; ratio decidendi; right of judicial review.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...