Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk : (1) menganalisis dan menjelaskan konsep penegakan hukum dalam melakukan penyadapan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan; (2) untuk menganalisis harmonisasi pemberian kewenangan penyadapan oleh kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Penelitian ini mengginakan data melalui penelitian kepustakaan yang diperoleh dari hasil penelaah literatur dengan bahan hukum primer berupa Undang-Undang, hasil penelitian yang terkait konsep penegakan hukum dan kewenangan kejaksaan melalui penyadapan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Tindakan kejaksaan dalam melakukan penyadapan terhadap tindak pidana korupsi sebagai upaya penegakan hukum belum diatur secara khusus sehingga kepastian hukum penyadapan penyidik kejaksaan melakukan kewenangan penyidikan belum dapat dilakukan secara maksimal; (2) terdapat kelemahan karena ditemukan disharmonisasi hukum yang disebabkan oleh inkonsistensi terkait pengaturan perlindungan Hak asasi manusia dalam konstitusi UUD 1945, Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia yang memberi jaminan untuk tidak disadap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tindakan penyadapan karena kewenangan kejaksaan tidak diatur dalam Undang-Undang tersendiri..
Copyrights © 2023