Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status hak atas tanah di atas sempadan pantai Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Penelitian ini bersifat empiris yuridis, yakni menganalisis ketentuan-ketentuan hukum dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan status hak atas tanah di atas sempadan pantai Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan data primer dan data sekunder. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif kemudian dipaparkan secara dekskriptif.Hasil Penelitian Potensi pemanfaatan lahan sebagai pusat aktivitas kemaritiman ditunjang oleh adanya landmark institusi pendidikan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi maritim yang berskala global yakni Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) dan perkampungan masyarakat nelayan. Implikasi status hak atas tanah pada kawasan sempadan pantai adalah tidak diperbolehkan mendirikan bangunan pada kawasan sempadan pantai yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencan Tata Ruang Wilayah Nasional. Jika dikaitkan, hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada pada Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kota Makassar Tahun 2015-2034.
Copyrights © 2023