Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa yang dihasilkan, disalurkan dan diperdagangkan oleh perusahaan yang timbul karena adanya penyerahan barang kena pajak dalam peredarannya dari produsen dan konsumen. Tarif pajak pertambahan nilai yang digunakan adalah sebesar 11% sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0%. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana perhitungan dan pencatatan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PT Keloria Moringa Jaya. Tujuan penelitian untuk mengetahui perhitungan dan pencatatan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PT Keloria Moringa Jaya. Data yang digunakan adalah data Primer dan Skunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pencatatan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PT Keloria Moringa Jaya belum melakukan pencatatan terhadap Pajak Pertambahan Nilai dan Perhitungan Tarif Pajak pertambahan Nilai yang dilakukan PT Keloria Moringa Jaya sudah sesuai dengan Undang-undang No 42 Tahun 2009 dan Undang-Undang Pasal 7 Ayat (1) Tahun 2021.
Copyrights © 2023