PT Lagaligo Lines merupakan salah satu perusahaan dari Bosowa Grup yang bergerak dibidang pelayaran. Perusahaan ini dalam kegiatan operasionalnya tidak lepas dari pihakpihaklain pemberi jasa untuk menjalankan usaha dan memelihara fasilitas-fasilitas yangdimiliki. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemotongan,penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT Lagaligo Lines, sertamengetahui kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemotongan, penyetoran, danpelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Metode yang digunakan adalah metode deskriptifkualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Lagaligo Lines dalam melakukan pemotonganPajak Penghasilan Pasal 23 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain,sedangkan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak sesuai denganperaturan yang berlaku. Kendala yang terjadi pada saat penyetoran disebabkan oleh bagiankeuangan tidak secara langsung menyetujui penyetoran tersebut, yang berakibat padaproses pelaporan
Copyrights © 2022