Setiap individu memiliki hak untuk menghirup udara yang bersih dan sehat, termasuk bebas dari paparan asap rokok. Rokok dapat berdampak buruk bagi perokok aktif maupun perokok pasif, terutama kepada ibu hamil karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada janin. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk mengimplementasikan strategi promosi kesehatan guna menyelesaikan permasalahan kesehatan. Pengabdian masyarakat ini dilakukan melalui empat tahap kegiatan pada bulan April 2022 di Klinik Umum dan Bersalin Kusuma, Kota Samarinda. Pada hasil identifikasi masalah dalam pengabdian masyarakat ini diketahui bahwa Klinik Kusuma belum memiliki kebijakan baku dan tertulis mengenai penerapan KTR. Oleh karena itu, dilakukan perencanaan program dan pelaksanaan program berupa advokasi KTR. Advokasi yang dilakukan berhasil mendapatkan dukungan kebijakan berupa dikeluarkannya SK Klinik Kusuma No 265/IV/KK/2022 serta adanya pengadaan media promosi kesehatan berupa spanduk dan stiker sebagai upaya penguatan advokasi. Evaluasi dari kegiatan ini adalah perlu adanya sosialisasi KTR dan dampak merokok kepada tenaga kesehatan, pasien, maupun pengunjung klinik baik secara langsung maupun tidak langsung dengan bantuan media promosi kesehatan.
Copyrights © 2023