Praktek poligami bisa dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat termasuk bagi anggota kepolisian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan poligami bagi anggota kepolisian ditinjau dari hukum perkawinan. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Aturan poligami bagi anggota kepolisian yang beragama Islam diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2018 dimana anggota kepolisian dilarang untuk berpoligami dan hanya diizinkan mempunyai seorang istri. Untuk itu disarankan agar anggota kepolisian yang beragama Islam tidak melakukan poligami karena sanksinya cukup berat.
Copyrights © 2023