Tindak pidana pencurian dengan pemberatan termasuk pencurian istimewa, maksudnya suatu pencurian dengan cara tertentu dan dalam keadaan tertentu sehingga bersifat lebih berat dan diancam dengan hukuman yang lebih yang dapat menimbulkan kerugian dan penderitaan terhadap korban kejahatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang faktor penyebab tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundang undangan. Data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Faktor penyebab tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan adalah karena faktor ekonomi, pendidikan, keluarga, lingkungan, kelalaian korban dan lemahnya penegakan hukum. Untuk itu disarankan agar anggota masyarakat tidak melakukannya karena sangat merugikan orang lain dan ancaman hukumannya juga cukup berat. Selain itu masyarakat juga harus lebih berhati-hati dan waspada.
Copyrights © 2023