Ramainya pro-kontra Koreksi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 mengakibatkan perselisihan berkelanjutan dari tahun 2019 sampai periode wabah pada tahun 2020 untuk menampik UU itu. Penampikan bukan tanpa ada alasan, tingginya kesempatan korupsi, melawan akan pelindungan lingkungan, tenaga asing dan rawan akan hak - hak sosial warga di sekitar tambang, lenyapnya konsep demokrasi dan azas desentralisasi jadi beberapa masalah yang terjadi.Karena itu, riset ini mempunyai tujuan membahas bukti-bukti yang terjadi sesudah ada koreksi UU minerba terutamanya dari sisi yuridis, sosial dan lingkungan.Metodologi riset memakai deksriptif kualitatif dan study pustaka. Hasil riset mengatakan jika undang-undang nomor tiga tahun 2020 belum memberinya imbas positif atas perkembangan ekonomi warga tetapi buka ruangan yang lebar atas kerusakan lingkungan sejak kekuasaan tidak terbatas dikasih ke faksi ke-3 atau investor tambang asing.
Copyrights © 2023