Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini dilaksanakan di Wilayah Hukum Meulaboh. Metode analisis data berupa data empiris dengan berpatokan pada peraturan dan bahan hukum yang tertulis, artinya adalah data yang diproses merupakan data sekunder yaitu data yang didapatkan melalui metode wawancara, rekaman dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Pasal 107 dan 131 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di wilayah Hukum Meulaboh yaitu kekurangan sosialisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang yang tidak menginformasikan adanya penggunaan narkotika, Faktor internal seperti ketidaktahuan masyarakat mengenai risiko penyalahgunaan narkotika, faktor pendidikan, faktor sikap apatis atau kurang peduli terhadap lingkungan sekitar, faktor keluarga merasa malu jika ada anggota keluarga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dan Faktor eksternal seperti kekurangan sosialisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat, serta kelemahan yang masih ada dalam penegakan hukum.
Copyrights © 2023