Beri , Analisis Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Apbdes Tahun 2020. (Studi Kasus Di Desa Muara Siram Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat)dengan Dosen Pembimbing I Bapak Dr. Martinus Robert H, SE,MM,Ak,CA,ACPA dan Dosen Pembimbing II, Bapak Pantas Pardede, SE.,M.Si., Ak., CA. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban APBdes Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, di mana peneliti melakukan observasi ke kantor Desa Benua Muara Siram Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat dan mengumpulkan data dengan cara dokumentasi serta wawancara kepada beberapa informan, kemudian menganalisis dan menyimpulkan data tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa penerapan pengelolaan keuangan di Desa Muara Siram sebagian besar sudah sesuai dengan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Hanya saja ada beberapa ketidaksesuaian penerapan pengelolaan keuangan desa di Desa Muara Siram yaitu, terlambatnya pemerintah desa Muara siram dalam melaksanakan kegiatan yang kemudian menyebabkan terlambatnya juga proses penyusunan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes. Kemudian kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami penginputan laporan pertanggungjawaban ke dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sehingga memperlambat proses pembuatan laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes di Desa Muara Siram.
Copyrights © 2023