Artikel ini memabahas tentang persepsi masyarakat terhadap biaya administrasi di bank konvensional yang masih pro dan kontra bagi masyarakat Indonesia. Perbedaan tersebut bisa disebabkan karena adanya banyak faktor salah satunya adalah pemahaman yang kurang terkait perbankan dan ekonomi Islam. Maka dari itu dalam artikel ini akan mencoba membahas tentang perbedaan persepsi dimasyarakat terkait biaya administrasi, kemudian mencoba mengkaji relevansi al-urf pada biaya administrasi dan kajian ketiga adalah tentang bagaimana posisi maqashid syariah pada biaya administarsi di bank konvensional. Metode yang dipaikai pada artikel ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan maqashid syariah dan pendekatan fenomenologi. Penggalian data diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi secara acak kepada muslim yang pernah menjadi nasabah di bank konvensioal. Hasil dari kajian ini adalah persepsi masyarakat yang berbeda telah dipengaruhi oleh banyak faktor fundamental seperti faktor kemapuan ekonomi dan pemahaman. Kedua adalah urf masih sangat relevan jika digunakan sebagai dasar biaya administarsi di bank konvensional, ketiga dari aspek maqashid syariah biaya administrasi sudah sesuai dengan kulliyat al khams. Berdasarkan kajian yang dipaparkan dalam artikel ini ada satu kesimpulan utama bahwa biaya administrasi tetap sah namun tetap harus ada batasan bahwa biaya administrasi hanya bisa dibenarkan ketika diimplementasikan diluar keperluan hutang piutang antara pihak bank dan nasabah
Copyrights © 2023