Kualitas maupun kuantitas tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini semakin canggih dan kompleks, sehingga sulit untuk dibuktikan. Maka peran whistleblower serta justice collaborator diharapkan dapat membantu mengungkap modus/ rangkaian tindak pidana korupsi dengan lebih mudah dan menyeluruh. Sayangnya, para pelapor dan justice collaborator dalam kasus korupsi di Indonesia masih khawatir terhadap perlindungan hukum yang maksimal; orang yang akan melaporkan acapkali khawatir nasibnya dikemudian hari atas potensi serang balik dari para koruptor (corruptors fight back). Perlindungan hukum yang ideal adalah dengan memberikan reward, dan perlindungan dari segala tuntutan sebagai imbalan atas apa yang diungkapkan oleh seorang whistleblower, baik dirinya merupakan salah satu pelaku maupun bukan, ini merupakan stimulus yang baik sebagai pembinaan, dan pengejaran terhadap asset hasil tindak pidana korupsi. Permasalahan yang disajikan peneliti adalah peran justice collaborator dan whistleblower dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Penulis menyimpulkan bahwa pada hakekatnya meskipun sebagai pelaku utama namun tersangka/terdakwa yang berperan sebagai justice collaborator tetap saja menunjukkan berkontribusi dalam mengungkap kasus tersebut, maka penegak hukum harus menghargai atau mengapresiasi dalam perwujudan yang layak dalam perspektif hukum pidana sebagai sarana pembinaan. Kemudian whistleblower
Copyrights © 2023