Jurnal Suara Hukum
Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Suara Hukum

Analisis Prinsip First to File dalam Perkara Desain Industri (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 16/Pdt.Sus.DesainIndutri/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Anjas Putra Pramudito (Universitas Airlangga)
Vioxcy Ananta Putra (Universitas Airlangga)
Fairuz Zahirah Zihni Hamdan (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2023

Abstract

Sengketa hak desain industri banyak terjadi di Indonesia, salah satunya perkara I AM GEPREK BENSU yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 16/Pdt.Sus.DesainIndustri/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan tersebut menjadi menarik karena amar putusan Majelis Hakim bila ditinjau secara normatif dari UU No. 31 Tahun 2000 maupun secara teori, terdapat ketidakselarasan terkait penerapan prinsip first to file. Penulisan ini menjadi penting karena mengulas prinsip first to file dari sisi teori, norma, dan praktik yang mana belum pernah dibahas sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Amar putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah sesuai dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 2000. Namun yang tidak sesuai adalah ketentuan yang menjadi dasar dalam putusan tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (3) huruf c UU No. 31 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa salah satu bentuk pengungkapan sebelumnya untuk menentukan kebaruan suatu desain industri adalah pengumuman dan penggunaan desain industri tersebut baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Hal ini tidak selaras dengan prinsip first to file yang sesungguhnya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

suarahukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Suara Hukum memiliki standar untuk perilaku etis yang diharapkan oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, peer reviewer dan penerbit. Jurnal Suara Hukum adalah jurnal peer-review, diterbitkan dua kali setahun di bulan Maret dan September oleh ...