Tujuan penulisan jurnal ini ialah guna memberikan gambaran umum mengenai keabsahan suatu kontrak elektronik dan kesepakatan diantara para pihak dengan menggunakan aplikasi e-commerce. hal tersebut dikarenakan tingginya angka pengguna dan nilai transaksi pada e-commerce dan terus berkembang ditengah era digital pada saat ini. Dengan demikian dengan penulisan jurnal ini diharapkan para pembaca jurnal dapat memahami secara utuh mengenai hubungan kontraktual para pihak, pemenuhan mengenai hak dan kewajiban, sekaligus hal-hal penting lainnya yang dapat menyebabkan suatu kontrak perjanjian batal demi hukum. Selain itu dalam penulisan jurnal ini juga membahas mengenai pertanggungjawaban hukum apabila di dapati kebocoran data pengguna e-commerce sehingga dalam hal ini penulis berharap dapat memberikan wawasan bagi para pembaca untuk mengetahui hak-haknya ketika menjadi korban dari kejahatan. Dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian dengan model pendekatan yang berfokus pada peraturan perundang-undangan secara konseptual yang dapat menjadikan suatu hasil analisis yang mendalam antara konsep dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga di dapati analisis normatif yang kompeherensif dan mampu untuk menjawab setiap isu.
Copyrights © 2023