Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Efektivitas Pemungutan Pajak Air Permukaan Pada UPTD PPRD Kota Balikpapan Wilayah Kalimantan Timur. Proses pemungutan pajak air permukaan yang pada dasarnya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan daerah. Dalam proses pelaksanaanya, mulai dari proses pelaporan pemakaian air bagi wajib pajak, pemberian pajak, pembagian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kepada perusahaan untuk ditagih, kemudian melakukan transaksi pembayaran. Hasil penelitian bahwa persentase pada efektivitas penerimaan pajak air permukaan ditahun 2017-2018 dinilai sangat efektif tetapi pada saat tahun 2019 mengalami penilaian yang kurang efektif dikarenakan kenaikan targetnya terlalu tinggi yang ditetapakan dari provinsi. dan pada tahun 2020 kembali mengalami penilaian sangat efektif. sedangkan pada kontribusi penerimaan pajak air permukaan bahwa pada tahun ke tahun dibandingkan pada pajak daerah yang lainnya mengalami penilaian yang sangat kurang kontribusi tiap tahunnya.
Copyrights © 2023