Penelitian ini dilatar belakangi karena masih banyak nya masyarakat atau pelaku usaha di Kota Mataram yang masih belum mengurus perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Mataram yang memberikan kemudahan secara faktanya belum dapat meberikan kemudahan dalam proses izin usaha berbasis risiko, Metode penelitian yang penulis terapkan metode penelitian hukum normatif-empiris. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: pelaksanaan perizinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Mataram belum dapat memenuhi aturan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kesimpulan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terhadap perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Mataram pada saat ini masih rendah dan masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tidak mendaftarkan usahanya.
Copyrights © 2023