Pajak merupakan pendapatan terbesar bagi Indonesia yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia. Berbagai reformasi perpajakan telah dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan target pendapatan. Namun, tidak sedikit yang melaporkan pajak tidak sesuai dengan yang seharusnya, bahkan banyak wajib pajak yang terus berusaha mencari celah untuk tidak membayar pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh mekanisme bonus, debt covenant terhadap transfer pricing dan moderasi pajak dalam hubungan mekanisme bonus dan debt covenant dengan transfer pricing. Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme bonus dan pajak berpengaruh positif terhadap transfer pricing, sedangkan debt covenant tidak berpengaruh terhadap transfer pricing pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia periode 2020-2022. Temuan lain pajak memoderasi hubungan positif mekanisme bonus terhadap transfer pricing, sedangkan pada hubungan debt covenant dan transfer pricing pajak tidak dapat memoderasi.
Copyrights © 2023