Salah satu bentuk ibadah mahdlah adalah shalat lima waktu. Shalat memiliki tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi, di antara syarat sah shalat adalah menghadap kiblat (Ka’bah) dan masuk waktu shalat. Waktu shalat dipengaruhi oleh posisi matahari pada suatu tempat, sehingga antara tempat yang satu dan yang lainnya di muka bumi ini berbeda waktunya. Begitu pula dengan arah kiblat juga di pengatruhi oleh posisi suatu tempat di muka bumi ini dari Ka’bah. Lampung Tengah sebagai sebuah kabupaten memiliki wilayah yang sangat luas yang meliputi dua puluh delapan kecamatan, dan untuk mendapatkan jadwal waktu shalat dan arah kiblat yang benar, maka harus diketahui koordinat geografis kecamat-kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, dari koordinat geografis maka arah kiblat kecamat-kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah memiliki azimut yang berbeda sesuai dengan koordinat geografis kecamatan masing-masing, dan awal waktu shalatnya terdapat selisih waktu satu menit bahkan sama di antara kecamatan-kecamatan tersebut. Karena hal tersebut maka dalam penyusunan jadwal waktu shalat kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah cukup dibuat satu jadwal waktu shalat saja yaitu dengan data koordinat geografis Kecamatan Lampung TengahKata Kunci: arah kiblat, awal waktu shalat, dan koordinat geografis
Copyrights © 2021