Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 5 ayat 1 – 4, perusahaan wajib menerapkan SMK3 jika perusahaan memiliki pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau mempunyai tingkat potensi bahaya yang tinggi. PT XYZ mempekerjakan sebanyak 111 pekerja, oleh sebab itu perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3. Tujuan dari penelitian ini salah satunya yaitu untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan SMK3 sebagai tolak ukur perusahaan dalam audit yang akan datang. Metode yang digunakan yaitu in depth interview dan untuk analisis perbaikannya menggunakan fishbone diagram. Hasil kesesuaian pelaksanaan SMK3 dengan PP nomor 50 Tahun 2012 pada tahun 2019 sebesar 78,13% yang berarti belum bisa mencapai nilai memuaskan (85-100%). Usulan perbaikan untuk mengevaluasi ketidaksesuaian beberapa kriteria salah satunya adalah meningkatkan kepedulian dari pemimpin dalam pengawasan untuk bersikap tegas dalam berjalannya program kerja dari unit K3.
Copyrights © 2020