Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerapan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 terhadap pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Makassar dan untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat tidak efektifnya penerapan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 terhadap pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Makassar. penelitian ini dilakukan di Lapas Kelas I Makassar khususnya Satuan Pengamanan Lapas. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe metode kerja. Teknik pengumpulan data adalah dengan belajar bagian dari literatur, artikel dan buku. Formulir wawancara, yaitu teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara dengan bagian yang ditautkan dan meminta data. hasil penelitian dan analisis data yang telah dibuat penulis, dapat disimpulkan bahwa penerapan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 di Satuan Pengamanan Lapas I Makassar belum efektif karena kurangnya jumlah petugas pengamanan berbanding dengan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan kurangnya pelatihan yang diberikan kepada petugas pengamanan itu serta mengalami kendala pada sarana dan prasarana seperti bangunan yang tidak sesuai dengan standar pada Lapas/Rutan. The purpose of this study was to determine the effectiveness of implementing Permenkumham No. 33 of 2015 in preventing disturbances of security and order in Makassar Class I prisons and to find out the factors that are hindering the ineffective implementation of Permenkumham No. 33 of 2015 in preventing disturbances of security and order in Class I prisons in Makassar. This research was conducted in Makassar Class I Lapas, especially the Prison Security Unit. The type of research used in this study is the type of work method. The data collection technique is to study sections of the literature, articles, and books. The interview form is a data collection technique by conducting interviews with the linked section and requesting data. The results of the research and data analysis that the author has made, it can be concluded that the application of Permenkumham No. 33 of 2015, the Security Unit of Lapas I Makassar, has not been effective due to the lack of security officers compared to the number of occupants who exceed capacity (overcrowding) and the lack of training provided to security officers and experiencing problems with facilities and infrastructure such as buildings that are not by standards in Prisons/Detention Centers.
Copyrights © 2023