Komitmen Dunia untuk memerangi kemiskinan dikenal dengan âGlobal call the action againstPoverty Implementasi MDGsâ di Indonesia sesuai dengan Undang Undang Dasar Republic Indonesiatahun 1945 Pasal 34 dan Pancasila. Turunan peraturan yang digunakan untuk penanganan kemiskinan diindonesia meliputi Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1981 Pasal 3 dan 4 , Undang-Undang nomor11 tahun 2009 Bab II Pasal 3 ayat 91) , Pasal 3 dan Pasal 4. Berbagai program telah dilaksanakanoleh pemerintah dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan. Kementerian Sosial RepublikIndonesia, sejak tahun 1983 telah meluncurkan program P2FM-KUBE (KUBE). Era Kabinet Pembangunansalah satu prio-ritas keberhasilan adalah menurunkan angka kemiskinan dari 14% pada tahun 2009menjadi 8 % atau 10 % pada tahun 2014 sesuai target BAPPENAS. Pencapaian implementasi kebijakanpenanganan kemiskinan dilakukan dengan menganalisis implementasi panduan pelaksanaan KUBEBLPS tahun 2010 mengevaluasi dampaknya (outcome dan impact).Lokasi di 4 provinsi. Hasil Evaluasimenunjukkan bahwa kriteria sasaran program belum mengacu pada Kriteria dari BPS (14 kriteriaPenduduk miskin) dan kriteria Komite Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD). Pada Tataran prosespelaksanaan, belum seluruh tahapan dilaksanakan secara runtut. Setiap lokasi menggunakan Panduanberbeda. Pemilihan pendamping dan mekanisme pembagian tugas dan wewenang antara pusat dan daerahbelum mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. KesimpulannyaKUBE masih merupakan program alternative dengan catatan dilakukan beberapa pembenahan dalamtahapan pelaksanaan dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan. Rekomendasi dalam pencapaiantujuan antara lain: melibatkan masyarakat dalam pemetaan masyarakat miskin pada tahap persiapan (PRA), menyusun aturan turunan ( Juklak dan Juknis).Kata kunci: kemiskinan, pemberdayaan, KUBE.
Copyrights © 2013