Keluarga yang dianggap sebagai orang terdekat seringkali terlibat sebagai pelaku dalam beberapa tindakan asusila. Salah satunya adalah banyaknya laporan pemerkosaan dan pelecehan. Perbuatan asusila ini dapat terjadi di mana saja dan dapat berdampak buruk bagi kehidupan korbannya, mulai dari masyarakat di kota besar hingga di pedesaan. Perlunya pencegahan dan terapi yang efektif muncul dari fakta bahwa masalah sosial sering kali diakibatkan oleh kegiatan asusila yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri. Dalam upaya menekan dan mencegah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, yaitu dengan memeriksa suatu kasus yang memiliki signifikansi hukum yang sedang berlangsung dan undang-undang yang relevan. Tindak pidana terhadap perbuatan yang melanggar kesusilaan tersebut diatur dalam pasal 467 s.d. 505 Bab 16 RUU KUHP. Perlindungan korban lebih merupakan perlindungan tidak langsung atau abstrak di bawah hukum pidana positif yang ada. Artinya didalam KUHP kedudukan korban itu tampaknya masih belum dioptimal sebagaimana mestinya terhadap pelaku kejahatan kesusilaan.
Copyrights © 2023