Gereja Katolik membuat aturan perihal katekese persiapan perkawinan, sebagaimana yang ditetapkan dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, kanon 1063 dan 1064. Katekese persiapan perkawinan secara umum diberikan kepada orang muda dan secara khusus katekese persiapan perkawinan diperuntukkan bagi calon pasangan suami-istri yang hendak merayakan perkawinan. Gereja Keuskupan Agung Medan juga menegaskan hal ini, dengan membuat rancangan pelaksanaan katekese persiapan perkawinan bagi calon pasangan suami-istri. Pelaksanaan katekese persiapan perkawinan memiliki tujuan, yaitu agar keluarga-keluarga Katolik mampu membangun keluarga rukun kristiani. Keluarga rukun kristiani ialah keluarga yang berdasar pada kasih Allah. Tulisan ini hendak memaparkan manfaat katekese persiapan perkawinan bagi keluarga muda dalam membangun keluarga rukun kristiani. Manfaat tersebut digali lewat suatu penelitian kualitatif atas pelaksanaan katekese persiapan perkawinan di Paroki Santo Joseph Jalan Kain Batik – Pematangsiantar. Informan dalam penelitian ini, ialah keluarga muda yang tinggal di Gereja Paroki dan jumlan informan yang diambil sebanyak 4 keluarga dengan usia perkawinan pasangan suami-istri berada di antara 0-10 tahun. Usia perkawinan ini dibagi dua, yaitu usia perkawinan 0-5 tahun sebanyak 2 keluarga dan usia perkawinan 6-10 tahun sebanyak 2 keluarga
Copyrights © 2023