Penelitian ini membahas pelaksanaan program Pengabdian Masyarakat Mahasiswa (KKN) di STKIP Muhammadiyah Kuningan yang bertujuan memperkuat legitimasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di pedesaan. Fokus penelitian adalah penerapan langkah-langkah kunci dalam pendaftaran hukum usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), SPIRT, dan sertifikasi halal. Melalui kolaborasi mahasiswa KKN dan pemangku kepentingan, pendekatan praktis diterapkan. Metode melibatkan sosialisasi, pelatihan, penyuluhan, dan studi kasus. Pengumpulan data melibatkan observasi partisipatif, wawancara mendalam peserta KKN, pemilik UMKM, serta analisis dokumen terkait proses pendaftaran dan sertifikasi. Hasil menunjukkan program KKN berkontribusi pada legalitas UMKM di desa. Melalui workshop UMKM, pemangku kepentingan dalam pendaftaran NIB, SPIRT, dan sertifikasi halal terlibat untuk memberi panduan langsung kepada pelaku usaha. Kolaborasi aktif mahasiswa KKN, UMKM, dan pemangku kepentingan memberi manfaat dalam memahami, mengakses, dan menerapkan proses hukum bisnis. Ini membantu UMKM mematuhi regulasi, mendukung pertumbuhan usaha berkelanjutan. Temuan berharga bagi lembaga pendidikan dan pemerintah dalam merancang program serupa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan memperkuat legalitas UMKM
Copyrights © 2023