Peraturan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan desa merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa yang substansinya merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat akan arti pentingnya peraturan desa yang merupakan perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa demi terwujudkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan (ceramah) dan diskusi (tanya jawab). Adapun temuan yang didapatkan, bahwa masyarakat belum memahami secara utuh mengenai peran Undang-undang Desa dalam meningkatkan kesjahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing desa. Setelah kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat khususnya di desa Lipu telah mendapatkan informasi mengenai peraturan desa dengan berbagai manfaat yang ada didalamnya.
Copyrights © 2023