Peranan Kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1). Peran Polres Baubau dalam memberantas tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan kekerasan menggunakan upaya represif, karena yang dilakukan oleh pihak Polres Baubau pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcement). Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana dengan kekerasan terahdap anak dengan pelaku anak sebaya adalah di Polres Baubau kurangnya partisipasi dari Masyarakat. Masyarakat sangat berperan penting dalam penanggulangan tindak pidana dengan kekerasan ini, sehingga antara masyarakat dengan pihak kepolisian memiliki hubungan yang saling berkaitan. Saksi susah dimintai keterangan. Hal ini karena banyaknya saksi yang takut terlibat dalam proses pengadilan. Dikarenakan adanya saksi yang tidak bisa diajak bekerjasama. Korban dalam terjadinya tindak pidana kekerasan juga patut diperhatikan dan menjadi salah satu faktor yang penting dalam terjadinya tindak pidana kekerasan. Kekerasan ini tidak akan terjadi apabila tidak adanya niat dari sipelaku sendiri, kewaspadaan korban, tingginya tingkat keamanan di Polres Baubau, pergaulan pelaku yang baik, tidak adanya kesempatan sekecil apapun yang diberikan korban kepada sipelaku.
Copyrights © 2022