Penyandang disabilitas netra adalah orang yang indra penglihatannya mengalami gangguan atau kerusakan sehingga indra penglihatannya tidak dapat berfungsi dengan baik. Mereka memiliki keterbatasan untuk melakukan berbagai aktivitas yang membutuhkan suatu penglihatan seperti melihat sekitar, menonton televisi, membaca, serta hal lainnya yang berkenaan dengan penglihatan, yang disebabkan dari banyak faktor. Para disabilitas netra memiliki kesamaan hak dan kesempatan yang sama bagi warga negara maka tujuan diadakannya kegiatan pengabdian ini yaitu untuk memberikan penyuluhan kepada PERTUNI Bali dan siswa/I SLBN 1 Denpasar terkait hak-hak disabilitas berdasarkan undang-undang disabilitas serta berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 dan meningkatkan rasa percaya diri bagi para disabilitas netra dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun kesimpulan dalam kegiatan pengabdian ini yaitu Para peserta masih banyak yang belum mengetahui hak-hak disabilitas yang telah diatur dalam UU Disabilitas, maka melalui pengabdian ini menambah pengetahuin untuk peserta terhadap hak-hak disabilitas yang telah ditentukan oleh UU Disabilitas dan untuk para peserta dengan diadakannya kegiatan ini dapat meningkatkan rasa percaya diri karena para disabilitas pun juga memiliki kesamaan hak dan kesempatan yang sama sebagai warga negara.
Copyrights © 2023