Pemenuhan hak pendidikan perlu ditunjang dengan keadaan dan kenyamanan lingkungan yang dapat menunjang kegiatan akademik di lingkungan sekolah untuk itu perlu diupayakan terealisasinya peraturan yang dapat memberikan perlindungan hukum sebagai salah satu instrumen dasar pelaksanaan pendidikan yang terbebas dari salah satu ancaman berupa kekerasan, analisis pemahaman kepada civitas akademika di lingkungan SMP Islam Pagak terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan dilakukan guna mengukur implementasi peraturan tersebut di lingkungan sekolah termasuk juga konsep pendampingan secara psikologis bagi peserta didik. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini merupakan metode pendekatan, penggunaan metode ini dilakukan untuk membantu mitra dengan cara memberikan sosialisasi dengan materi dan problem solving dari kasus-kasus selanjutnya pengabdian ini akan melakukan pembentukan Tim Pencegahan di Sekolah agar guru, orang tua dan juga siswa dapat melaporkan adanya kekerasan yang terjadi di sekolah serta memberikan pendampingan terhadap korban maupun pelaku kekerasan.
Copyrights © 2023