Pertumbuhan ekonomi warga di Indonesia semakin hari semakin tumbuh spesialnya dalam transaksi jual beli lewat media elektronik, hingga butuh terdapatnya sesuatu proteksi hukum terhadap konsumen terpaut dengan transaksi tersebut. Penelitian ini bertujuan buat mengetahui tentang keabsahan sesuatu transaksi elektronik di Indonesia dan gimana proteksi hukumnya. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif, yang mana menekuni ataupun menganalisa sesuatu perundnag- undangan. Ada pula hasil dari riset ini ialah yang Awal, sesuatu Keabsahan Perjanjian Jual Beli Elektronik yang terdapat di Indonesia sudah diatur di dalam Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem serta Transaksi Elektronik, serta yang Kedua, warga yang melaksanakan transaksi jual beli secara elektronik memperoleh proteksi hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 46 Undang- Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik dan pada Pasal 62 Undang- Undang No 8 Tahun 1999 tentang Proteksi Konsumen.
Copyrights © 2022