Tipe penelitian ini adalah penelitian normative. Salah satu tipe penelitian hukum normatif yakni dengan meneliti bahan Pustaka atau data sekunder. Dengan penelitian hukum normatif ini, penulis mengkaji pengaturan yang sesuai dengan isu hukum yang diajukan. Ppendekatan penilitian hukum yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), Pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) menggunakan analisis preskriptif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang batasan penggunaan alat bukti petunjuk dalam membuktikan perkara tindak pidana kekerasan seksual dan untuk mengetahui tentang batasan penggunaan alat bukti petunjuk oleh Penyidik dalam penetapan Tersangka. Petunjuk merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 KUHAP dan menempat posisi keempat dari 5 urutan alat bukti serta mempunyai kekuatan yang sama didepan persidangan. Alat bukti petunjuk tidak dapat berdiri sendiri namun merupakan alat bukti yang berdasar pada keterangan saksi, keterangan ahli dan surat serta memperkuat keberadaan alat bukti tersebut. Penggunaan Alat Bukti Petunjuk merupakan otoritas Hakim dalam menjatuhkan putusan secara arif dan bijaksana sebagaimana Pasal 188 KUHAP yang menyatakan bahwa alat bukti hanya dapat digunakan dalam persidangan oleh Hakim. Penggunaan Alat bukti petunjuk pada tingkat penyidikan sah-sah saja apabila hadir untuk memperkuat bukti lain bukan berdiri sendiri. Karena apabila hadirnya bukti petunjuk sebagai bukti yang berdiri sendiri akan sangat sulit untuk dilakukan penetapan tersangka. Akibat yang timbul apabila penetapan tersangka oleh pihak kepolisian yang hanya berdasar pada alat bukti petunjuk tetap dilakukan adalah apabila dilakukan pra-peradilan oleh tersangka besar kemungkinan akan dikabulkan karena minimnya alat bukti dalam proses penetapannya.
Copyrights © 2023