Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) diharapkan memberikan perubahan mendasar dalam kehidupan masyarakat, meningkatkan pemberdayaan individu, dan memperkuat interaksi sosial serta partisipasi masyarakat sipil. Pemerintah berupaya menjadikan TIK sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas hidup warganya, termasuk di pedesaan. Namun, di pedesaan Indonesia, penyebaran internet tidak sejalan dengan literasi digital yang dibutuhkan. Ini mengakibatkan masyarakat desa rentan terhadap praktik pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan. Terpencilnya daerah seperti Pekon Sukabumi, Batu Brak, Lampung Barat, menambah kerentanannya. Dalam konteks ini, pengabdian masyarakat melalui sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman warga tentang legalitas dan risiko pinjaman online. Masyarakat akan diberi kesadaran untuk lebih bijak dalam memilih opsi pinjaman, dengan preferensi kepada lembaga pembiayaan konvensional yang lebih terpercaya. Selain itu, pengabdian akan membantu warga memahami tahapan pengaduan jika terkena dampak negatif dari pinjaman online ilegal.
Copyrights © 2023