Hubungan antara hukum agama dan hukum negara masih menjadi topik yang aktual. Praktik perkawinan sirri masih ada meskipun ada syarat administratif dan keagamaan yang harus dipenuhi. Tujuan penelitian ini selain mendeskripiskan bagaimana praktik perkawinan Sirri di Wonodadi, juga ingin memberikan pemahaman hukum yang holistik untuk mendialogkan antara agama dan negara yang terkesan masih dipahami secara dualistik dalam memahami syarat perkawinan. Sumber primer penelitian berasal dari beberapa pasangan yang melakukan nikah dengan masing-masing motivasinya, juga dilengkapi dengan sumber skunder atau referensi tertulis lain untuk memperkuat analisis. Dualisme otoritas dalam pelaksanaan perkawinan terjadi karena kurangnya koordinasi antara PPN dan ulama setempat. Praktik nikah sirri dapat terjadi karena lemahnya kontrol lembaga negara dan keterbatasan KUA dalam menjalankan tugas fungsionalnya.
Copyrights © 2023