Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia
Jurnal Ilmiah Indonesia

Hak Asuh dan Nafkah Anak Pasca Perceraian

Rahimah Syamsi (Universitas Indonesia)
Yeni Salma Barlinti (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Oct 2022

Abstract

Dalam masyarakat, seringkali ditemukan suatu perkawinan dilakukan ketika kondisi perempuan dalam kondisi hamil. Perkawinan yang dilakukan tentu diharapkan memberikan kebahagiaan bagi suami, isteri, dan anaknya kelak, sebagaimana tujuan dari suatu perkawinan itu sendiri. Namun, perceraian tidak dapat dihindari ketika pasangan suami istri itu sudah dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk hidup harmonis. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan anak yang lahir kurang dari 180 hari setelah tanggal perkawinan atas hak-haknya setelah terjadinya perceraian. Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan pemeliharaan dan pembiayaan anak pasca perceraian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Apabila suatu perkawinan putus, ibu dan bapak masih memiliki hak dan kewajiban untuk mendidik dan memelihara anak-anaknya dengan sebaik-baiknya demi kepentingan anak. Dalam hal pembiayaan anak pasca perceraian, bapak memiliki tanggung jawab untuk membayar biaya pemeliharaan anak sesuai dengan kemampuannya. Jika bapak tidak mampu, maka pengadilan dapat menyuruh ibunya untuk ikut membiayai pemeliharaan anak. Anak yang lahir kurang dari 180 hari setelah tanggal perkawinan adalah anak sah berdasarkan UU Perkawinan. Oleh karena itu, ia berhak atas pemeliharaan dan pendidikan dari kedua orang tuanya

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

syntax-literate

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pandemi Covid-19 ini menyebabkan terjadinya pencurian di berbagai daerah di Indonesia. Banyak pencuri melakukan tindakan mencuri karena kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut membuat aparat harus memberikan sanksi kepada pencuri. Permasalahan dalam ...