Dalam masyarakat, seringkali ditemukan suatu perkawinan dilakukan ketika kondisi perempuan dalam kondisi hamil. Perkawinan yang dilakukan tentu diharapkan memberikan kebahagiaan bagi suami, isteri, dan anaknya kelak, sebagaimana tujuan dari suatu perkawinan itu sendiri. Namun, perceraian tidak dapat dihindari ketika pasangan suami istri itu sudah dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk hidup harmonis. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan anak yang lahir kurang dari 180 hari setelah tanggal perkawinan atas hak-haknya setelah terjadinya perceraian. Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan pemeliharaan dan pembiayaan anak pasca perceraian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Apabila suatu perkawinan putus, ibu dan bapak masih memiliki hak dan kewajiban untuk mendidik dan memelihara anak-anaknya dengan sebaik-baiknya demi kepentingan anak. Dalam hal pembiayaan anak pasca perceraian, bapak memiliki tanggung jawab untuk membayar biaya pemeliharaan anak sesuai dengan kemampuannya. Jika bapak tidak mampu, maka pengadilan dapat menyuruh ibunya untuk ikut membiayai pemeliharaan anak. Anak yang lahir kurang dari 180 hari setelah tanggal perkawinan adalah anak sah berdasarkan UU Perkawinan. Oleh karena itu, ia berhak atas pemeliharaan dan pendidikan dari kedua orang tuanya
Copyrights © 2022