Berbagai kegiatan berkembang di kabupaten ini, mulai dari rumah tinggal atau villa, kemudian resort, berbagai tempat wisata, hotel dan penginapan muncul. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kecenderungan yang akan berkembang, perlu dikaji strategi pengendalian pemanfaatan ruang terbangun dalam upaya mengatur dan memperketat pembangunan, khususnya di daerah resapan air, secara lebih selektif, terutama dalam memberikan izin pembangunan. Tujuan penelitian ini adalah 1). Menganalisis perubahan penggunaan lahan pada tahun 2015 dan 2022. 2). Menganalisis intensitas pemanfaatan ruang terbangun di Kecamatan Cisarua. 3). Merumuskan strategi pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Cisarua. Teknik analisis yang digunakan dalam perubahan penggunaan lahan pada tahun 2015 dan 2022 adalah SIG dan analisis deskriptif, analisis untuk mengetahui intensitas pemanfaatan ruang wilayah terbangun di kabupaten Cisarua dengan menggunakan model perhitungan KZT dari Perbup No. 92 tahun 2018 dan analisis deskriptif untuk merumuskan strategi pengendalian pemanfaatan ruang di kabupaten Cisarua dengan menggunakan analisis SWOT. Perubahan penggunaan lahan dari tahun 2015-2022 pada lahan terbangun di Kecamatan Cisarua seluas 56,62 Ha yang paling banyak mengalami peningkatan perubahan yaitu untuk bangunan rumah tinggal seluas 39,39 Ha dan perubahan non bangunan menjadi lahan terbangun pada kisaran tahun 2015-2022 sebesar 57,38 Ha.
Copyrights © 2023