Adanya Pengadilan Indonesia untuk hak asasi manusia bersama dengan masalah utama, metode digunakan oleh pengadilan hak asasi manusia Indonesia berfungsi untuk meningkatkan hukum, yang akan dibahas lebih lanjut dalam sejumlah masalah terpisah. Proses pembentukan pengadilan hak asasi manusia, bagaimana prinsip retroaktifnya digunakan untuk melakukan pelanggaran yang melanggar hak asasi manusia sebelumnya, dan bagaimana ia hadir dalam penegakan hukum. Dalam penelitian normatif ini, menggunakan pendekatan penelitian deskriptif, pendekatan aspek historis, dan penelitian kepustakaan, juga mengumpulkan data dengan memperhatikan, diskusi, dan menganalisis buku rujukan. Peneliti juga mengolah dan menganalisis data dengan menggunakan teknik induktif dan deduktif. Dengan keluarnya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, pengadilan hak asasi manusia Indonesia memiliki kemampuan untuk memeriksa kasus terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia secara mandiri tanpa intervensi dari luar. Pengadilan hak asasi manusia Indonesia masih memutuskan banyak kasus yang tidak efektif terhadap masing-masing korban pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh orang-orang yang melakukan pelanggaran, baik sekarang maupun sebelumnya. Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia melarang prinsip pengadilan hak asasi manusia yang bersifat retroaktif. Akibatnya, pengadilan hak asasi manusia yang telah disebutkan sebelumnya harus terus dievaluasi dan diperbaiki lagi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Copyrights © 2023