Kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan yang masih sering terjadi saat ini. Para pelaku tindak KDRT sering kali menyiksa korban dengan memukul, menendang, hingga menginjak korban. Banyak faktor yang mempengaruhi pelaku dalam KDRT sepert faktor ekonomi, perselingkuhan, penggunaan obat terlarang, dan lain sebagainya yang menyebabkan luka fisik hingga luka batin yang tak kunjung usai. Sehingga sering kali korban berada dalam posisi yang tidak aman dan tidak berdaya. Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam penanggulangan permasalahan KDRT yaitu dengan membentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang diharapkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan yang wajib dilaporkan kepada pihak berwenang. Dan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dalam lingkup rumah tangga, bahwa segala tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenakan sanksi dengan pidana denda hingga pidana penjara. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan mempelajari peraturan perundang-undangan terkait. Data yang digunakan dalam penelitian ini yakni data sekunder dengan mempelajari buku-buku dan jurnal yang sejalan dengan penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini yaitu diharapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa KDRT bukan sesuatu yang harus dinormalisasikan dan merupakan suatu tindak kekerasan yang harus segera ditangani oleh pihak berwenang. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa sejatinya KDRT merupakan suatu tindak kekerasan yang dapat mengancam korban secara psikologis hingga dapat menyebabkan kematian apabila tidak ditangani dengan baik, untuk itu pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan tindak KDRT kepada pihak berwenang agak tidak menjadi suatu kebiasaan.
Copyrights © 2023