Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan
Vol. 2 No. 01 (2023): Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan (SEK)

Kohesi Klausul Basmalah Pada Perjanjian Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: (Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Islam)

Bani Idris Hidayanto (Institut Ilmu Al Qur’an (IIQ) An Nur Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2023

Abstract

Klausul basmalah yang terdapat di perjanjian syariah menjadi perdebatan hukum. Inilah yang membedakan perjanjian syariah dengan perjanjian yang lainnya. Oleh karena itu, hal ini menjadi pokok bahasan dalam penulisan ini yang dituangkan dalam tinjauan keserasian antara hukum positif dan hukum Islam dalam pencantuman klausul basmalah pada perjanjian syariah dan implikasi hukumnya. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menginterpretasikan bahan hukum untuk mencari solusi permasalahan. Temuan dan pembahasan menunjukkan bahwa pencantuman klausul basmalah dalam perjanjian syariah adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penambahan klausul basmalah pada akad syariah tidak memiliki implikasi hukum yang diatur dalam undang-undang. Dari sudut pandang Islam, ada konsekuensi hukum yang jelas, karena prinsip-prinsip perjanjian syariah terkandung dalam klausul basmalah, maka kontrak ini sah menurut hukum Islam dan mengikat kedua belah pihak.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

sek

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Fokus: Sanskara Ekonomi dan Kewirausahaan merupakan jurnal yang membahas topik-topik terkait Ekonomi dan Kewirausahaan di Indonesia dan Asia Tenggara. Jurnal ini mempublikasikan artikel-artikel berkualitas yang berisi analisis kritis, pemikiran inovatif, dan hasil penelitian terbaru dalam bidang ...