Usaha rumahan (usaha mikro kecil) adalah jenis bisnis apapun yang mana lokasinya bertempat di rumah pemilik bisnis. Dalam hal ini sang pemilik bisnis tidak perlu menyewa tempat lain untuk dijadikan lokasi bisnis, bahkan pemilik bisnis juga tidak harus memiliki properti tertentu. Namun, pemilik bisnis harus tetap menjalankan bisnis dari tempat yang sama dengan tempat tinggal mereka, sehingga bisnis tersebut dapat dikategorikan sebagai bisnis rumahan. Untuk menjaga pasar secara kontinyu, maka salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan terkait pemasaran. Maka tujuan dari pemberdayaan masyarakat ini adalah memberikan pendampingan untuk meningkatkan pemasaran terkait dengan perkembangan jaman yang dudah menggunakan media sosial dan elektonik kepada warga masyarakat yang menjalankan usaha rumahan di Desa Sindangheula. Penyuluhan dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2023 dengan menggunakan Metode pelaksanaan melalui: seminar penyampaian materi, diskusi, pendampingan, monitoring dan evaluasi. Hasil dari pendampingan ini menunjukan bahwa para usaha rumahan (usaha mikro) ini belum mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha untuk menunjang usaha, Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta sertifikat label halal
Copyrights © 2023