Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan untuk memperluas jangkauan pemasaran pelaku usaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman di kota Serang. Nomor Induk Berusaha adalah upaya untuk memberikan legalitas pada usaha dan untuk mempermudah akses pengembangan usaha yang bersifat administratif. Sertifikasi halal Sef Decalre adalah Pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha mikro dan kecil dengan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal(PPH). Sertifkasi yang perlu dilakukan terutama pada produk makanan guna menjamin kehalalan produknya. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi muslim terbesar sehingga permintaan pasar untuk produk-produk Islam yang sangat besar. Halal juga menjadi isu yang paling sensitive di Indonesia. Oleh karena itu, sertifikasi halal ini penting dilakukan oleh pelaku usaha. Selain halal menurut syariat Islam, produk yang dikonsumsi oleh masyarakat harus dipastikan “Thayyib” yakni aman, baik, bersih, dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Jaminan dan sertifikasi yang dikeluarkan pemerintah kota atau kabupaten bahwa produk makanan ini layak untuk diedarkan dan sudah memenuhi kemanan pangan dan layak dikonsumsi. Program PKM meliputi Sosialisasi dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha, (NIB), Sertifikat halal Self Declare, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) agar pelaku usaha memiliki ijin edar dan memperluas jangkauan pemasaran produk. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya legalitas untuk memperluas akses usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan adanya jaminan sertifikasi produk halal dan aman dikonsumsi, meningkatkan daya saing usaha dan meningkatkan kelas UMKM, meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman, tentang arti penting sertifikat halal dan memotivasi agar memiliki sertifikat halal bagi yang memiliki usaha yang termasuk dalam lingkup produk makanan dan minuman
Copyrights © 2023