Tingkat kriminalitas di Indonesia yang semakin tinggi khususnya pada narapidana tindak pidana Penipuan utamanya disebabkan oleh faktor ekonomi yang didorong oleh desakan kebutuhan dan minimnya keahlian atau keterampilan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana. Hukum pidana sendiri selama ini lebih berfokus kepada penyelesaian suatu tindak pidana yang telah terjadi dan bukan berfokus pada pencegahannya sehingga terhadap suatu tindak pidana seringkali terjadi pengulangan (residif). Oleh karena hal tersebut, pencegahan yang dapat dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Konsep Pemasyarakatan adalah dengan pemberian bimbingan kepribadian dan kemandirian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ditemui adanya beberapa hambatan yang dialami oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang tugas Pembimbing Kemasyarakatan beserta faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan bimbingan kemandirian di Bapas Kelas I Semarang. Dapat disimpulkan bahwa pemberian bimbingan kemandirian atau pelatihan kerja yang efektif dapat mengurangi angka pengulangan tindak pidana klien pemasyarakatan di Bapas Kelas I Semarang. Kata kunci : Balai Pemasyarakatan; Bimbingan Kemandirian; Pencegahan Residivis; Penipuan.
Copyrights © 2023