Surat perjanjian utang-piutang harus disusun dengan jelas, akurat, dan sah secara hukum. Surat perjanjian utang dapat menghasilkan berbagai masalah dan sengketa di masyarakat jika tidak disusun dengan baik atau jika terdapat ketidakpahaman antara pemberi pinjaman dan peminjam. Oleh karena itu, pengabdian masyarakat ini bertujuan memberdayakan masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan yang mereka butuhkan untuk membuat, memahami, dan mengelola surat perjanjian utang-piutang dengan benar, sehingga masyarakat dapat terhindar dari sengketa. Dalam melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Candisari Mranggen Demak Abdimas menggunakan Metode PKM A-B-C-D. Metode ini dibagi menjadi empat tahap, yaitu: Analisis (A), Perencanaan (B), Pelaksanaan (C), dan Evaluasi (D) dengan 10 peserta masyarakat Desa Candisari Mranggen Demak. Evaluasi kegiatan dilakukan dengan memberikan penilaian terkait pelaksanaan kegiatan. Dari kegiatan pengabdian masyarakat ini Mitra Dampingan merasakan peningkatan pengetahuan dan berbagai manfaat.
Copyrights © 2023