Anak merupakan faktor yang penting dalam sebuah negara, anak merupakan seseorang yang akan melanjutkan masa depan kehidupan dimasa yang akan dating. Seperti halnya manusia pada umumnya anak tidak dapat terhindarkan dari berbagai interaksi dan juga perselisihan. Emosi anak yang belum stabil sangat memungkinkan anak melakukan tindak pidana yang menimbulkan kejadian fatal.Pada putusan Nomor : 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Idm, yang merupakan sebuah kasus pidana khusus anak (pembunuhan), anak yang berkonflik dengan hukum melakukan tindak pidana yang berhujung kematian. Saat proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku anak) dituntut oleh jaksa penuntut umum untuk melakukan restitusi dengan pidana penjara lebih ringan dari yang seharusnya. Sebagaimana yang kita tahu bahwa dalam system peradilan anak, anak yang berkonflik dengan hukum harus diadili dengan keadilan yang bertujuan pada restorative sebagaimana aturan yang disebutkan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Dan dengan pertimbangan hakim yang mengedepankan asas perlindungan anak, hakim memutuskan mengabulkan restitusi Sebagian (tidak sebesar tuntutan JPU) sebagia ganti kerugian atas kerugian dan penderitaan yang dialami oleh keluarga korban.
Copyrights © 2023