Keberadaan masyarakat adat ada bersamaan dengan tatanan pemerintahan adatnya secara bergenerasi. Di Kabupaten Seram Bagian Barat khususnya di Negeri Morekau, tatanan pemerintahan adat sejak awal telah menjadi ciri khas, yang mana pemerintahan dijalankan oleh seorang raja yang diwariskan secara turun temurun, beserta struktur pemerintahan adat di dalam negeri dimaksud. Dalam kurun waktu berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang “Penetapan Kembali Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Pemerintah Provinsi Maluku”, ini merupakan payung hukum Provinsi Maluku yang memberi ruang terhadap upaya pengembalian status masyarakat adat beserta pemerintahan adatnya. Tujuan Pengabdian kepada Masyarakat untuk memberikan penguatan berupa penyuluhan hukum,guna menjaga dan melestraikan sistem pemerintahan adat setempat. Metode Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) ini dilakukan dalam bentuk Penyuluhan Hukum. Hasil pengabdian di Negeri Morekau Kabupaten Seram Bagian Barat, menunjukkan bahwa sejak awal eksistensi pemerintahan adat di Negeri Morekau memang telah menjadi ciri khasnya namun memang masih memerlukan penguatan kembali terhadap struktur pemerintahan adat dimaksud. Melalui Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) telah memberikan pemahaman terhadap pentingnya pengutan tatanan otonomi asli masyarakat setempat mengingat telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Saniri Negeri,
Copyrights © 2023