Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pernikahan sah wajib mengurus kartu istri/suami (karis/karsu) pada Badan Kepegawaian Daerah. Gunanya, selain berkaitan tertib administrasi kepegawaian, juga salah satu syarat permohonan pensiun. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh gambaran sedalam-dalamnya mengenai aspek jaminan pengurusan karis/karsu di BKPSDM Kabupaten Tolitoli. Penelitian berlangsung 3 bulan yakni november 2022 s/d februari 2023. Pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Seluruh data dan informasi kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data menurut Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksana pelayanan dapat memberikan jaminan legalitas dan tidak ada biaya pengurusan karis/karsu. Namun pelaksana tidak berani memberikan kepastian waktu pengurusan karis/karsu sesuai SOP, karena proses pelayanan harus melewati pemeriksaan ketat, temuan berkas administrasi sering tidak lengkap, kesalahan data pemohon, dukungan staf dan sarana prasarana yang minim, serta anggaran operasional sosialisasi yang tidak ada. Kata Kunci: Jaminan, Pelayanan, Karis/karsu
Copyrights © 2023