Penelitian ini akan fokus mendiskusikan cara penyelesaian problem nusyuz menurut penafsiran Wahbah Az-Zuhaili berdasarkan penafsirannya atas Q.S. An-Nisa: 34 dalam Tafsir Al-Wasith. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitik, yakni metode yang berupaya terlebih dahulu mendeskripsikan data-data yang dikumpulkan, kemudian dianalisis dan diambil suatu kesimpulan sebagai bentuk hasil sekaligus jawaban atas problem penelitian. Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa cara dalam penyelesaian problem nusyuz menurut Wahbah Az-Zuhaili. Pertama, seorang suami memberikan nasihat yang baik kepada istrinya. Kedua, jika dengan hal tersebut belum berhasil, maka seorang suami boleh meninggalkannya dari tempat tidurnya. Ketiga, jika dengan hal tersebut juga belum berhasil maka seorang suami diperbolehkan untuk memukul istrinya hanya saja pukulan tersebut tidak boleh sampai menyakiti (ghayr mubarrah), menghindari memukul wajah, dan bagian tubuh yang sekiranya berbekas jika dipukul.
Copyrights © 2023