layanan pinjaman online yang dapat kita akses dengan mudah. Pinjaman Online Di satu sisi mempermudah masyarakat, namun di sisi lain dapat merugikan masyarakat dengan tersebarnya data pribadi. Oleh karena itu, sangat penting untuk melindungi nasabah dalam menjaga data pribadinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap data pribadi dan sanksi pidananya. Untuk itu, dibentuk UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan adanya UU tersebut supaya Masyarakat dapat berhati hati dalam melakukan transaksi online. Hasil dari penelitian ini bahwa harus ada sanksi pidana yang tegas umtuk para oknum yang tidak bertanggung jawab dan menghimbau Masyarakat dapat memilih perusahaan pinjaman online secara legal.
Copyrights © 2023